Deskripsi Masalah:
Ilmu fiqih sangat luas cakupannya karena mengatur segi-segi kehidupan. Untuk itu saya yang masih dangkal akan hukum-hukum dalam fiqih. Disini saya mau bertanya sebagaimana hukum-hukumnya mengqodlo' shalat, apakah diprbolehkan ataukah diharamkan? Karena saya sudah membaca banyak literature, tapi ada berbagai pendapat yang mambolehkan dan ada yang mengharamkan. Karena saya pernah mengqodlo' shalat ketika saya ketiduran pada jam 11 siang dan baru bangun jam 3 sore.
Pertanyaan:
Apakah mengqodlo' shalat dalam keadaan seperti itu diperbolehkan?
Jawaban:
Sebagai seorang muslim shalat itu hukumnya wajib bagi kita dan bila ditinggalkan maka wajib diqodlo'i. adapun mengqodlo'nya itu ada dua cara:
1. Wajib langsung, bila meninggalkannya karena tidak ada udzur (tidak tidur atau lupa).
2. Boleh ditunda, tapi disunnahkan langsung bila ada udzur (tidur atau lupa).
Dengan demikian, apa yang telah saudara lakukan adalah termasuk metode yang kedua
Referensi:
Fathul mu'in hal.3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar